Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tata cara memandikan mayat yang sesuai
dengan syari'at yaitu, hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan
kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia
mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup
membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian
ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air.
Kemudian diaduk dengan tangan sampai muncul buihnya, lalu buihnya diambil dan
digunakan untuk membersihkan rambut dan jenggot, lalu anggota badan lainnya
dibersihkan dengan sidir yang tersisa karena ia dapat membersihkan dengan baik.
Kemudian pada basuhan terakhir hendaknya airnya dicampur dengan kapur barus. Para ulama mengatakan bahwa kapur barus bermanfaat untuk
mengeraskan jasad dan mengusir singa.
Apabila si mayat banyak kotorannya maka diperbanyak memandikannya, berdasar
sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap para wanita yang memandikan
puteri beliau
"Artinya : Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak lagi jika kalian
melihat hal itu diperlukan". [Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab
memandikan mayat 1253]
Setelah itu dihanduki dan diletakkan di atas kafannya.
MENSHALATI KORBAN TABRAKAN ATAU KEBAKARAN
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kadang-kadang dalam peristiwa tabrakan mobil atau kebakaran seseorang kehilangan atau rusak anggota badannya bahkan terkadang tidak didapati apapun dari anggota badannya kecuali potongan potongan kecil seperti potongan tangan atau kepala. Apakah disyaratkan menshalati potongan potongan ini? Dan apakah ia dimandikan?
Jawaban
Potongan-potongan kecil seperti tangan atau kaki apabila didapati setelah pemiliknya dishalati maka ia tidak usah dishalati. Misalnya kita telah menshalati seorang lelaki dan kita kuburkan tetapi tanpa kaki, kemudian setelah itu kita mendapati kakinya, maka ia dipendam tetapi tidak dishalati karena mayatnya telah dishalati.
Apabila mayat belum didapati, tetapi hanya mendapatkan sebagian anggota badannya seperti kepala atau tangan, sedangkan tubuhnya yang lain tidak didapati, maka ia dishalati dengan apa yang ada dari anggota tubuhnya setelah dimandikan dan dikafani, setelah itu ia dimakamkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kadang-kadang dalam peristiwa tabrakan mobil atau kebakaran seseorang kehilangan atau rusak anggota badannya bahkan terkadang tidak didapati apapun dari anggota badannya kecuali potongan potongan kecil seperti potongan tangan atau kepala. Apakah disyaratkan menshalati potongan potongan ini? Dan apakah ia dimandikan?
Jawaban
Potongan-potongan kecil seperti tangan atau kaki apabila didapati setelah pemiliknya dishalati maka ia tidak usah dishalati. Misalnya kita telah menshalati seorang lelaki dan kita kuburkan tetapi tanpa kaki, kemudian setelah itu kita mendapati kakinya, maka ia dipendam tetapi tidak dishalati karena mayatnya telah dishalati.
Apabila mayat belum didapati, tetapi hanya mendapatkan sebagian anggota badannya seperti kepala atau tangan, sedangkan tubuhnya yang lain tidak didapati, maka ia dishalati dengan apa yang ada dari anggota tubuhnya setelah dimandikan dan dikafani, setelah itu ia dimakamkan.
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad
bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]
No comments:
Post a Comment