Drop Down Menu

Thursday, 4 September 2014

Memandikan Mayat Dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Tata cara memandikan mayat yang sesuai dengan syari'at yaitu, hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. Kemudian diaduk dengan tangan sampai muncul buihnya, lalu buihnya diambil dan digunakan untuk membersihkan rambut dan jenggot, lalu anggota badan lainnya dibersihkan dengan sidir yang tersisa karena ia dapat membersihkan dengan baik. Kemudian pada basuhan terakhir hendaknya airnya dicampur dengan kapur barus. Para ulama mengatakan bahwa kapur barus bermanfaat untuk mengeraskan jasad dan mengusir singa.

Apabila si mayat banyak kotorannya maka diperbanyak memandikannya, berdasar sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap para wanita yang memandikan puteri beliau
 
"Artinya : Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih banyak lagi jika kalian melihat hal itu diperlukan". [Hadits Riwayat Bukhari, Kitab Al-Janaiz, bab memandikan mayat 1253]
 
Setelah itu dihanduki dan diletakkan di atas kafannya.


MENSHALATI KORBAN TABRAKAN ATAU KEBAKARAN

 
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kadang-kadang dalam peristiwa tabrakan mobil atau kebakaran seseorang kehilangan atau rusak anggota badannya bahkan terkadang tidak didapati apapun dari anggota badannya kecuali potongan potongan kecil seperti potongan tangan atau kepala.
Apakah disyaratkan menshalati potongan potongan ini? Dan apakah ia dimandikan?

Jawaban
Potongan-potongan kecil seperti tangan atau kaki apabila didapati setelah pemiliknya dishalati maka ia tidak usah dishalati. Misalnya kita telah menshalati seorang lelaki dan kita kuburkan tetapi tanpa kaki, kemudian setelah itu kita mendapati kakinya, maka ia dipendam tetapi tidak dishalati karena mayatnya telah dishalati.

Apabila mayat belum didapati, tetapi hanya mendapatkan sebagian anggota badannya seperti kepala atau tangan, sedangkan tubuhnya yang lain tidak didapati, maka ia dishalati dengan apa yang ada dari anggota tubuhnya setelah dimandikan dan dikafani, setelah itu ia dimakamkan.

 
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah Oleh Syaikh Muhamad bin Shalih Al-Utsaimin, Terbitan Pustaka Arafah]

No comments:

Post a Comment