Drop Down Menu

Thursday 25 September 2014

Hukum Mengembalikan Barang Yang Sudah Di Beli

Pertanyaan


Bolehkah kita mengembalikan barang yang telah kita beli atau membatalkan jual beli? Saya pernah dengar bahwa islam membolehkan khiyar, terus bagaimana hukumnya toko yang menuliskan “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi”. Benar atau tidak?

Jawaban


Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Asas jual beli dalam islam adalah saling ridha, jadi penjual dan pembeli saling merelakan apa yang mereka tukarkan, Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu.” (An Nisa: 29).

Dan sabda Rasulullah saw:

“Jual beli itu dilakukan dengan kerelaan kedua pihak”. (HR. Ibnu Majah).

Maka tidak dibenarkan bila dalam jual beli itu ada salah satu pihak yang tidak rela, disebabkan karena dipaksa, tertipu, menyesal atau terdzalimi. Sebenarnya masing-masing penjual dan pembeli memiliki hak memilih antara meneruskan jual beli atau membatalkannya selama mereka belum berpisah (hak khiyar), berdasarkan sabda Rasulullah:

“Masing-masing penjual dan pembeli memiliki khiyar selama mereka belum berpisah. Jika mereka saling jujur dan menerangkan (keadaan barangnya), maka jual beli mereka mendapat barokah, namun jika mereka saling menutupi (keadaan barangnya) dan berdusta, maka keberkahan jual beli mereka akan dihapuskan”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun jika keduanya telah berpisah dari tempat akad transaksi, maka jual beli telah sah dan mengikat, tidak ada hak bagi keduanya untuk membatalkan jual belinya. Kecuali jika ditemukan aib atau cacat pada barang yang telah dibeli tadi, maka pihak pembeli punya hak untuk membatalkan jual belinya. Atau dalam istilah fiqihnya disebut khiyar aib. Oleh karena itu tulisan tiki atau nota bon yang tertulis “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi”, tidak dapat dibenarkan karena hal itu menghalangi orang lain untuk mendapatkan haknya, yaitu hak khiyar.

Wallahu a’lam bish shawaab.



*diambil dari Tanya Jawab Majalah Taujih Edisi Juni 2014

1 comment:

  1. Bagaimana jika pembeli mengembalikan barang yg tidak cacat sama sekali dan barang itu telah bermalam di rumah sang pembeli

    ReplyDelete