Bulan ramadhan 1435H yang penuh berkah sudah beranjak meninggalkan seluruh umat muslim di dunia pada umumnya dan warga muslim di lingkungan Musholla Al Hidayah pada khususnya. Setelah sukses menjalankan program-program rutin maupun adhoc ramadhan 1435H, maka tiba saatnya untuk melanjutkan program rutin di luar bulan ramadhan, salah satunya adalah Program Musholla Al Hidayah Berbagi.
Program Musholla Al Hidayah Berbagi adalah program sosial keagamaan yang dipelopori oleh Bpk. Abdul Basir dengan tujuan untuk menghapuskan praktek rentenir dan riba di lingkungan sekitar Musholla Al Hidayah. Dengan dukungan dari Jama'ah Musholla Al Hidayah dan bimbingan dari Bpk. Ust. Abdul Majid, program ini mulai dijalankan dengan sasaran pertama adalah membebaskan keluarga para jama'ah Musholla Al Hidayah dari jeratan praktek riba tersebut.
Sumber Dana Program Musholla Al Hidayah Berbagi
Alhamdulillah, semenjak Program Musholla Al Hidayah Berbagi ini digulirkan pada tahun 2012, hingga saat ini sumbangan amal dari jama'ah Musholla Al Hidayah dan masyarakat yang peduli terhadap program tersebut masih terus berjalan dan sudah mencapai nominal seperti pada tabel rekapitulasi dibawah ini.Rekapitulasi Kegiatan Musholla Al Hidayah Berbagi |
Mekanisme Program Musholla Al Hidayah Berbagi
Sistem yang dijalankan dalam Program Musholla Al Hidayah Berbagi ini adalah dengan cara menghimpun dana amal dari para jama'ah Musholla Al Hidayah dan masyarakat yang peduli dengan program tersebut, kemudian dari dana yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dipinjamkan kepada warga di sekitar Musholla Al Hidayah yang membutuhkan, dengan prioritas jama'ah Musholla Al Hidayah.Jumlah besaran yang dipinjamkan kepada yang membutuhkan akan disesuaikan berdasarkan jumlah warga yang membutuhkan dan ketersediaan dana yang terkumpul. Pihak Musholla Al Hidayah memberikan pinjaman tanpa bunga kepada warga yang membutuhkan dan memperbolehkan peminjam dana tersebut untuk menyicil/mengangsur pengembalian pinjaman sesuai dengan kemampuan dari warga peminjam.
Setiap peminjam dana dari Program Musholla Al Hidayah Berbagi ini sangat disarankan untuk bersedia menjadi jama'ah Musholla Al Hidayah atau setidaknya ikut serta dalam kegiatan Musholla Al Hidayah. Dengan demikian syiar mengenai bahaya riba/rentenir serta syiar agama islam di lingkungan Musholla Al Hidayah tetap terjaga.
Selain dana yang berasal dari amal infak para jama'ah Musholla Al Hidayah, sumber dana dari Program Musholla Al Hidayah Berbagi ini juga diperoleh dari pengumpulan zakat mal masyarakat umum. Dana dari zakat mal ini digunakan untuk menutup hutang dari peserta program apabila yang bersangkutan menyatakan tidak mampu atau dianggap tidak mampu oleh pengurus musholla untuk memenuhi kewajiban pembayaran pengembalian hutang dari program tersebut. Dengan demikian peserta program akan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pengembalian dana dengan cara membagikan zakat mal yang diterima oleh Musholla Al Hidayah.
Alhamdulillah, saat ini mayoritas jama'ah Musholla Al Hidayah sudah tidak masuk dalam Program Musholla Al Hidayah Berbagi sebagai peminjam dana, namun sebagai donatur dalam program tersebut. Semoga dengan adanya Program Musholla Al Hidayah Berbagi ini, praktik riba dan rentenir yang masih tumbuh di lingkungan Musholla Al Hidayah bisa segera dihilangkan sehingga terhindarkan dari dosa akibat praktek haram tersebut.
Rekapitulasi Kegiatan Musholla Al Hidayah Berbagi yang dipajang di Dinding Musholla (updated 17 Agustus 2014) |
No comments:
Post a Comment