Pertanyaan
Assalamualaikum Wr. Wb,
Pak Ustadz saya mau tanya
bagaimana dalam Islam jika mas kawin dipinjam suami untuk membayar DP Rumah dan
suami berjanji akan menggantinya. Tapi hingga kini 6 tahun kami menikah suami
belum menggantinya padahal sudah saya ingatkan, padahal suami saya mampu untuk
menggantinya karena alhamdulillah kehidupan ekonomi kami sudah lebih baik dari
kehidupan kami diawal menikah. Saya tidak bisa mengikhlaskannya karena saya
merasa itu adalah hak saya. Terima kasih. Wassalam.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.Pertama-tama perlu diketahui bahwa ketika suami memberikan maharnya kepada isteri secara otomatis mahar itu menjadi milik isteri. Isteri berhak untuk mempergunakan atau menyimpannya sebagai barang atau hak miliknya.
Kedua, kalau kemudian suami ingin
mempergunakan mahar atau mas kawin tersebut untuk keperluan tertentu ada dua cara
yang bisa ia lakukan: meminta kepada isteri atau meminjamnya. Dalam kasus
pertama, yakni meminta untuk bisa mempergunakannya, maka hal itu harus dengan
kerelaan isteri. Dalam hal ini isteri berhak memberikan mahar tersebut dan
berhak juga tidak. Yang jelas, suami tidak boleh memaksa. Terkait dengan hal
tersebut Allah berfirman,
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hari, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4).
Ketiga, jika sang suami meminjam
mahar tersebut, maka ia berkewajiban untuk mengembalikannya. Terkecuali, isteri
kemudian merelakan dan memberikannya kepada sang suami. Namun selama isteri
tidak merelakan, maka sampai kapanpun posisinya tetap sebagai pinjaman yang
harus dikembalikan.
Karena itu, hendaknya Anda
mengingatkan suami dengan cara yang baik agar ia mau mengembalikan mahar Anda.
Atau, kalau tidak, hendaknya Anda relakan untuk Anda berikan kepada suami
sebagai tabungan kebaikan Anda di hari akhir. Semoga ketenangan, cinta kasih,
dan rahmat Allah tercurah kepada pada keluarga Anda.
Wallahu a’lam bish shawab.
*Diterbitkan oleh
Buletin Al Iman tanggal 29 Agustus 2014 (telagainsanberiman@gmail.com).
No comments:
Post a Comment