Drop Down Menu

Wednesday, 1 October 2014

Mahar Di Pinjam Suami

Pertanyaan

Assalamualaikum Wr. Wb,

Pak Ustadz saya mau tanya bagaimana dalam Islam jika mas kawin dipinjam suami untuk membayar DP Rumah dan suami berjanji akan menggantinya. Tapi hingga kini 6 tahun kami menikah suami belum menggantinya padahal sudah saya ingatkan, padahal suami saya mampu untuk menggantinya karena alhamdulillah kehidupan ekonomi kami sudah lebih baik dari kehidupan kami diawal menikah. Saya tidak bisa mengikhlaskannya karena saya merasa itu adalah hak saya. Terima kasih. Wassalam.


Jawaban:

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Pertama-tama perlu diketahui bahwa ketika suami memberikan maharnya kepada isteri secara otomatis mahar itu menjadi milik isteri. Isteri berhak untuk mempergunakan atau menyimpannya sebagai barang atau hak miliknya.

Kedua, kalau kemudian suami ingin mempergunakan mahar atau mas kawin tersebut untuk keperluan tertentu ada dua cara yang bisa ia lakukan: meminta kepada isteri atau meminjamnya. Dalam kasus pertama, yakni meminta untuk bisa mempergunakannya, maka hal itu harus dengan kerelaan isteri. Dalam hal ini isteri berhak memberikan mahar tersebut dan berhak juga tidak. Yang jelas, suami tidak boleh memaksa. Terkait dengan hal tersebut Allah berfirman,

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hari, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4).

Ketiga, jika sang suami meminjam mahar tersebut, maka ia berkewajiban untuk mengembalikannya. Terkecuali, isteri kemudian merelakan dan memberikannya kepada sang suami. Namun selama isteri tidak merelakan, maka sampai kapanpun posisinya tetap sebagai pinjaman yang harus dikembalikan.

Karena itu, hendaknya Anda mengingatkan suami dengan cara yang baik agar ia mau mengembalikan mahar Anda. Atau, kalau tidak, hendaknya Anda relakan untuk Anda berikan kepada suami sebagai tabungan kebaikan Anda di hari akhir. Semoga ketenangan, cinta kasih, dan rahmat Allah tercurah kepada pada keluarga Anda.

Wallahu a’lam bish shawab.



*Diterbitkan oleh Buletin Al Iman tanggal 29 Agustus 2014 (telagainsanberiman@gmail.com).

No comments:

Post a Comment