Drop Down Menu

Thursday, 30 October 2014

Hukum Tidur di Tengah Khutbah Jumat

Kita sering lihat kelakuan sebagian jamaah shalat Jumat seperti itu. Ngantuk berat memaksa mereka tidur di tengah khutbah Jumat. Bagaimana pandangan fikih mengenai fenomena ini?

Yang jelas tidak boleh sengaja tidur di tengah-tengah khutbah Jumat. Yang diperintahkan ketika imam menyampaikan khutbah adalah diam. Sebagian ulama melarang untuk duduk sambil memeluk lutut saat Jumatan. Di antara alasannya karena dikhawatirkan akan tertidur, sehingga wudhunya batal lalu tidak sampai mendengar khutbah.

Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). 

Contoh Memeluk Lutut

Hukum Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat

Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khottobi yang menyatakan,

نهي عنها لانها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض ويمنع من استماع الخطبة 

“Duduk dengan menekuk lutut itu dilarang karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah, dapat menyebabkan wudhu batal, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592). 

Adapun jika tidurnya sampai nyenyak, hendaklah wudhunya diulangi. Karena tidur yang nyenyak termasuk membatalkan wudhu. Lihat: Tidur Membatalkan Wudhu.

Semoga bermanfaat bagi yang akan menjalani shalat Jumat.



Selesai disusun menjelang Jumatan, 22 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
*diambil dari Artikel Shalat www.rumaysho.com

No comments:

Post a Comment