Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pak ustad saya mau bertanya soal masalah akikah, kalau anak yang meninggal usia 10 hari setelah lahiran apakah perlu di aqiqahin apa tidak? karena saya bingung ada yang bilang di aqiqahin ada yang bilang tidak perlu, lalu kalau anak yang sudah meninggal apa benar nantinya yang akan menyelamatkan kedua orangtuanya di akherat kelak ?
terima kasih atas perhatiannya ya pak ustad.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
...........................................
terima kasih atas perhatiannya ya pak ustad.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
...........................................
Jawaban:
Wa'alaikum salaam Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du
Rasulullah saw bersabda, "Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Karena itu disembelihkan (akikah) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur, dan diberi nama." (HR Imam Ahmad).
Hadits tersebut menjadi dalil pensyariatan akikah bagi orang tua seiring dengan kelahiran anaknya. Namun bagaimana jika anak meninggal sebelum sempat diakikahi?
Berdasarkan hadis di atas (bahwa setiap anak tergadai oleh akikahnya), maka yang telah meninggal pun selama belum diakikahi, disyariatkan untuk diakikahi. Sebab, hadits tersebut berlaku secara umum baik bagi yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Hanya saja hukum akikah tersebut adalah sunnah; tidak wajib. Siapa yang melakukannya insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar dan benar bahwa jika orang tua bersabar dengan kepergian anaknya tersebut, ia akan memberikan manfaat dan syafaat untuknya di hari akhir dengan ijin Allah Swt.
Wallahu a'lam.
Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Tim Syariahonline.com
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du
Rasulullah saw bersabda, "Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Karena itu disembelihkan (akikah) pada hari ketujuh dari kelahirannya, dicukur, dan diberi nama." (HR Imam Ahmad).
Hadits tersebut menjadi dalil pensyariatan akikah bagi orang tua seiring dengan kelahiran anaknya. Namun bagaimana jika anak meninggal sebelum sempat diakikahi?
Berdasarkan hadis di atas (bahwa setiap anak tergadai oleh akikahnya), maka yang telah meninggal pun selama belum diakikahi, disyariatkan untuk diakikahi. Sebab, hadits tersebut berlaku secara umum baik bagi yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Hanya saja hukum akikah tersebut adalah sunnah; tidak wajib. Siapa yang melakukannya insya Allah akan mendapatkan pahala yang besar dan benar bahwa jika orang tua bersabar dengan kepergian anaknya tersebut, ia akan memberikan manfaat dan syafaat untuknya di hari akhir dengan ijin Allah Swt.
Wallahu a'lam.
Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Tim Syariahonline.com
*diambil dari www.islamedia.co
No comments:
Post a Comment