Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.
Wb,
Saya adalah seorang istri, saya
sudah 6 bulan menikah dan saat ini suami saya berada di luar kota untuk
bekerja, saya ingin melakukan hubungan suami-istri tapi karena suami saya ada
di luar kota maka saya kerap melakukan masturbasi karena tidak mampu menahan
nafsu saya, berdosakan saya?? Terima kasih
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Kami memahami kondisi yang Anda
hadapi saat ini. Semoga Allah memberikan kekuatan dan jalan terbaik untuk kita
semua.
Terkait dengan masturbasi, maka
pada dasarnya hal itu dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah dalam
surat al-Mukminun dan al-Ma’arij bahwa seorang mukmin hanya menyalurkan syahwat
kepada pasangannya yang sah; bukan dengan cara yang lain. Siapa yang
menyalurkan dengan cara lain berarti melampaui batas. Karena itu jumhur ulama
menegaskan bahwa hukum masturbasi baik bagi laki-laki maupun wanita hukumnya
haram.
Namun dalam kondisi tertentu saat
gejolak nafsu sangat besar, sementara penyaluran yang halal sulit untuk dilakukan,
di lain sisi faktor yang bisa mengantarkan kepada zaina begitu kuat, maka dalam
kondisi demikian sebagian Imam Ahmad seperti disebutkan dalam riwayat
membolehkan dengan alasan irtikab akhaffu
adh-dhararayn (memilih mudharrat yang paling ringan dari dua mudharrat yang
ada). Yakni hal itu untuk menjada diri dari perbuatan zina saat faktor-faktornya
sangat kuat.
Hanya saja, untuk mengurangi
gejolak nafsu yang besar ada sejumlah hal yang bisa dilakukkan: Memperbanyak
puasa sunnah, berteman dengan wanita salihah, menjauhi hal-hal yang bisa
membangkitkan syahwat seperti menonton film percintaan, sinetron asmara,
majalah vulgar, dst. Memperbanyak zikir dan tilawah Al-Qur’an serta menyibukkan
diri dengan berbagai aktivitas kebaikan. Semoga dengan itu nafsu menjadi
terkendali.
*Diterbitkan oleh Buletin Al Iman tanggal 22 Agustus 2014 (telagainsanberiman@gmail.com).
No comments:
Post a Comment