Drop Down Menu

Thursday 2 October 2014

Masturbasi oleh Wanita

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb,

Saya adalah seorang istri, saya sudah 6 bulan menikah dan saat ini suami saya berada di luar kota untuk bekerja, saya ingin melakukan hubungan suami-istri tapi karena suami saya ada di luar kota maka saya kerap melakukan masturbasi karena tidak mampu menahan nafsu saya, berdosakan saya?? Terima kasih


Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kami memahami kondisi yang Anda hadapi saat ini. Semoga Allah memberikan kekuatan dan jalan terbaik untuk kita semua.

Terkait dengan masturbasi, maka pada dasarnya hal itu dilarang dalam Islam sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Mukminun dan al-Ma’arij bahwa seorang mukmin hanya menyalurkan syahwat kepada pasangannya yang sah; bukan dengan cara yang lain. Siapa yang menyalurkan dengan cara lain berarti melampaui batas. Karena itu jumhur ulama menegaskan bahwa hukum masturbasi baik bagi laki-laki maupun wanita hukumnya haram.

Namun dalam kondisi tertentu saat gejolak nafsu sangat besar, sementara penyaluran yang halal sulit untuk dilakukan, di lain sisi faktor yang bisa mengantarkan kepada zaina begitu kuat, maka dalam kondisi demikian sebagian Imam Ahmad seperti disebutkan dalam riwayat membolehkan dengan alasan irtikab akhaffu adh-dhararayn (memilih mudharrat yang paling ringan dari dua mudharrat yang ada). Yakni hal itu untuk menjada diri dari perbuatan zina saat faktor-faktornya sangat kuat.

Hanya saja, untuk mengurangi gejolak nafsu yang besar ada sejumlah hal yang bisa dilakukkan: Memperbanyak puasa sunnah, berteman dengan wanita salihah, menjauhi hal-hal yang bisa membangkitkan syahwat seperti menonton film percintaan, sinetron asmara, majalah vulgar, dst. Memperbanyak zikir dan tilawah Al-Qur’an serta menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas kebaikan. Semoga dengan itu nafsu menjadi terkendali.



*Diterbitkan oleh Buletin Al Iman tanggal 22 Agustus 2014 (telagainsanberiman@gmail.com).

No comments:

Post a Comment