Drop Down Menu

Friday, 3 October 2014

Menyesal Membeli Barang

Diasuh Oleh: Ust. Arif Manggala, LC.


 

Pertanyaan:

Ada teman membeli laptop dari saya seharga 6 juta rupiah, kemudian selang beberapa hari kemudian ia datang mengungkapkan keinginannya untuk meminta uangnya kembali dan membatalkan jual belinya dikarenakan ibunya sakit dan uangnya untuk biaya berobat. Boleh tidak yang seperti itu, kemudian sikap saya bagaimana?



Jawaban:

Alhamdulillah. Sholawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah saw, keluarga dan para sahabatnya.

Jika kesepakatan jual beli telah terjadi kemudian kedua belah pihak telah berpisah maka akad jua beli tadi sudah sah dan saling mengikat, artinya masing-masing penjual dan pembeli tidak boleh membatalkan jual belinya, Rasulullah saw bersabda:

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar (membatalkan jual beli) selama mereka belum berpisah”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Berdasarkan hadits di atas sebenarnya Anda berhak untuk menolak permintaan apapun alasannya. Namun akan lebih baik dan suatu keutamaan, jika Anda memenuhi keinginannya untuk membatalkan akad jual belinya, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa memberikan permintaan pembatalan jual beli seorang muslim, maka Allah akan memaafkan kesalahannya pada hari kiamat”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Apalagi jika alasannya untuk berobat ibunya yang sedang sakit, sungguh itu merupakan amalan yang paling baik dan mulia, karena meringankan kesulitan sesama muslim, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa meringankan seorang mukmin dari suatu penderitaan di dunia maka Allah akan meringankan penderitaannya di hari kiamat. Barangsiapa meringankan kesulitan seseorang maka Allah akan meringankan kesulitannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa membantu hambanya selama ia membantu saudaranya”. (HR. Muslim).

Wallahu a’lam bish showab.





*diambil dari Tanya Jawab Majalah Taujih Edisi Mei 2014


No comments:

Post a Comment