Islamedia.co - Assalamu alaikum wr.wb. Ustadz, Saya mau bertanya, apakah hukum nya berhutang bank untuk biaya pernikahan. karena saya dan pasangan saya ingin menyegerakan pernikahan, untuk menghindari terjadinya hal yg tidak diinginkan. mohon pencerahanya! Terima kasih. wassallam..
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Pada dasarnya nikah adalah bagian dari ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Pasalnya, ia adalah sarana yang suci untuk menjaga kehormatan, memiliki keturunan, dan membentuk bagian terkecil dari sebuah komunitas islam. Karena itu, segala sesuatu yang dikorbankan untuk mengantar kepada pernikahan akan mendapatkan balasan yang besar dari Allah Swt.
Termasuk nafkah yang dikeluarkan untuk pernikahan tersebut. Rasul saw bersabda,
"Ada dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah, dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada seorang miskin dan dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu. Yang paling besar pahalanya dari semua nafkah tersebut adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim)
Lalu bagaimana kalau nafkah dan biaya pernikahan tersebut didapat dari hasil meminjam? Meminjam dalam rangka untuk menikah dengan prediksi dan kondisi bahwa insya Allah ia mampu mengembalikannya, hal itu tidaklah dilarang. Bahkan ia termasuk yang layak mendapat bantuan Allah Swt. Rasul saw bersabda,
"Ada tiga orang yang berhak Allah tolong: (1) orang yang berjuang di jalan Allah; (2) budak yang ingin menebus dirinya agar merdeka; (3) orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan." (HR at-Tirmidzi)
Hanya saja pinjaman tersebut tidak boleh berupa pinjaman yang bersifat ribawi. Jika ia mengandung riba entah dari bank atau perorangan, jelas dilarang. Sebab, Allah telah mengharamkan riba (Di antaranya lihat QS al-Baqarah: 275). Transaksi ribawi selain mendatangkan dosa juga akan mencabur keberkahan. Karena itu, jangan sampai pernikahan yang suci dirusak oleh sesuatu yang mengandung dosa dan melenyapkan keberkahan.
Karena itu, hendaknya Anda mencari jalan keluar yang baik, halal, dan diberkahi oleh Allah Swt. Entah dengan meminta bantuan dari para dermawan atau dengan pinjaman tanpa bunga (riba). Jika tidak ada, hendaknya bersabar dengan terus berusaha dan menjaga ketakwaan kepada Allah Swt. Sebab Allah befirman,
"Siapa yang bertakwa kepada Allah, pasti Allah berikan jalan keluar dan Allah beri rizki dari arah yang tak ia sangka..."(QS ath-Thala: 2-3).
Selanjutnya sertai semua itu dengan berpuasa. Nabi saw bersabda,
"Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah di antara kalian, hendaknya ia menikah. Sebab, pernikahan lebih bisa membuat penglihatan terjaga, dan kehormatan terpelihara. Jika tidak mampu menikah, hendaknya ia berpuasa, sebab puasa merupakan tameng." (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim Syariahonline.com
*diambil dari Artikel www.islamedia.co
No comments:
Post a Comment