Menurut madzhab Syafii dan
Maliki, melakukan qunut pada saat shalat shubuh adalah sunnah. Hal ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a.
“Rasulullah saw senantiasa melakukan qunut pada saat shalat shubuh hungga ia meninggal dunia.” (HR. Ahmad).
Imam Nawawi mengomentari hadits
ini dalam kitab “al-Khulashah” bahwa hadits ini shahih. Sebagian besar ahli
hadits juga meriwayatkan hadits ini dan mereka juga mengatakan bahwa ia adalah
hadits yang shahih. Diantaranya ialah Imam al-Hakim di kitab “al-Mustadrak”,
begitu juga Imam Baihaqi di beberapa kitabnya, serta al-‘Allamah al-Mua’allami
di dalam kitab ‘at-Tankiil”.
Qunut dalam shalat shubuh juga
dilakukan oleh para sahabat, tabi’in dan para salaf. Imam Nawawi berkata, “Ketahuilah,
bahwa qunut adalah ibadah yang disyari’atkan pada shalat shubuh. Ia termasuk
sunah muakkadah, namun jika tidak dilakukan shalatnya tidak batal, akan tetapi ia
harus melakukan sujud sahwi, baik karena disengaja ataupun lupa.” (Kitab
al-Adzkaar, hal: 59).
Qunut dilakukan pada saat
melaksanakan shalat shubuh, pada raka’at kedua setelah ruku’. Adapun menurut
madzhab Maliki, ia dilakukan sebelum ruku’.
Namun demikian, kita tidak boleh
memungkiri adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebab ulama dari
madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa qunut tidak ada dalam shalat
shubuh. Oleh karena itu, tidak boleh mengingkari orang yang melakukan qunut
ataupun yang tidak melakukannya, walaupun kita lebih condong untuk memilih
pendapatnya madzhab Syafi’i, karena dalil-dalilnya lebih kuat. Selain itu, Imam
Malik dan Imam Syafi’i berasal dari hijaz, mereka lebih mengetahui
hadits-hadits yang tidak diketahui oleh imam yang lainnya.
Kami juga mengingatkan agar tidak
menuduh kaum muslimin lainnya dengan ucapan bid’ah atau sesat, sebab mereka
semua berada di atas kebenaran. Mereka juga memiliki keinginan dan berusaha
untuk mengikuti Rasulullah saw. Maka dari itu, tidak boleh menyulut api fitnah
diantara mereka.
Wallahu a’lam
Sumber: Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir). No Fatwa: 3536.
*diambil dari Buletin Al-Iman (telagainsanberiman@gmail.com)
No comments:
Post a Comment