Drop Down Menu

Sunday, 7 December 2014

Apa Hukum Melakukan Qunut Saat Shalat Shubuh?

Menurut madzhab Syafii dan Maliki, melakukan qunut pada saat shalat shubuh adalah sunnah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a.

“Rasulullah saw senantiasa melakukan qunut pada saat shalat shubuh hungga ia meninggal dunia.” (HR. Ahmad).
Imam Nawawi mengomentari hadits ini dalam kitab “al-Khulashah” bahwa hadits ini shahih. Sebagian besar ahli hadits juga meriwayatkan hadits ini dan mereka juga mengatakan bahwa ia adalah hadits yang shahih. Diantaranya ialah Imam al-Hakim di kitab “al-Mustadrak”, begitu juga Imam Baihaqi di beberapa kitabnya, serta al-‘Allamah al-Mua’allami di dalam kitab ‘at-Tankiil”.


Qunut dalam shalat shubuh juga dilakukan oleh para sahabat, tabi’in dan para salaf. Imam Nawawi berkata, “Ketahuilah, bahwa qunut adalah ibadah yang disyari’atkan pada shalat shubuh. Ia termasuk sunah muakkadah, namun jika tidak dilakukan shalatnya tidak batal, akan tetapi ia harus melakukan sujud sahwi, baik karena disengaja ataupun lupa.” (Kitab al-Adzkaar, hal: 59).


Qunut dilakukan pada saat melaksanakan shalat shubuh, pada raka’at kedua setelah ruku’. Adapun menurut madzhab Maliki, ia dilakukan sebelum ruku’.


Namun demikian, kita tidak boleh memungkiri adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Sebab ulama dari madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa qunut tidak ada dalam shalat shubuh. Oleh karena itu, tidak boleh mengingkari orang yang melakukan qunut ataupun yang tidak melakukannya, walaupun kita lebih condong untuk memilih pendapatnya madzhab Syafi’i, karena dalil-dalilnya lebih kuat. Selain itu, Imam Malik dan Imam Syafi’i berasal dari hijaz, mereka lebih mengetahui hadits-hadits yang tidak diketahui oleh imam yang lainnya.


Kami juga mengingatkan agar tidak menuduh kaum muslimin lainnya dengan ucapan bid’ah atau sesat, sebab mereka semua berada di atas kebenaran. Mereka juga memiliki keinginan dan berusaha untuk mengikuti Rasulullah saw. Maka dari itu, tidak boleh menyulut api fitnah diantara mereka.


Wallahu a’lam


Sumber: Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir). No Fatwa: 3536.




*diambil dari Buletin Al-Iman (telagainsanberiman@gmail.com)

No comments:

Post a Comment