Drop Down Menu

Saturday, 21 February 2015

Hukum Menambal Gigi



Assalamualaikum wr. wb,

Saya Andri. Mau bertanya apa hukum menambal atau mengganti gigi yang patah karena habis kecelakaan?

Jawaban:

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Secara umum Islam melarang seseorang merubah ciptaan Allah. Allah menerangkan keinginan setan dalam Al-Qur’an, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS an-Nisa: 119).

Nabi saw juga bersabda, “Allah swt melaknat orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur alisnya, dan yang meratakan gigi dengan kikir yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah”.

Jadi, pada prinsipnya tidak boleh merubah ciptaan Allah dengan berbagai bentuk di atas, termasuk merapikan dan menambal gigi selama tujuannya hanya untuk mempercantik diri dan sejenisnya. Namun jika hal itu dilakukan karena kondisi darurat dan ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh syariat maka diperbolehkan. Misalnya ketika gigi patah atau rusak, padahal sangat dibutuhkan untuk bisa mengunyah makanan dengan baik atau agar tidak ada kendala dalam berbicara, dalam kondisi demikian memperbaiki, menambal, atau menggantinya tentu saja tidak dilarang.

Wallahu a’lam bish shawab.

*diambil dari Buletin Al-Iman (telagainsanberiman@gmail.com)

No comments:

Post a Comment