Assalamualaikum wr. wb,
Saya Andri. Mau bertanya apa
hukum menambal atau mengganti gigi yang patah karena habis kecelakaan?
Jawaban:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Secara umum Islam melarang
seseorang merubah ciptaan Allah. Allah menerangkan keinginan setan dalam
Al-Qur’an, “Dan aku benar-benar akan
menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan
menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka
benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah),
lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS an-Nisa: 119).
Nabi saw juga bersabda, “Allah
swt melaknat orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur alisnya,
dan yang meratakan gigi dengan kikir yang bertujuan untuk mempercantik diri
dengan mengubah ciptaan Allah”.
Jadi, pada prinsipnya tidak boleh
merubah ciptaan Allah dengan berbagai bentuk di atas, termasuk merapikan dan
menambal gigi selama tujuannya hanya untuk mempercantik diri dan sejenisnya.
Namun jika hal itu dilakukan karena kondisi darurat dan ada kebutuhan mendesak
yang dibenarkan oleh syariat maka diperbolehkan. Misalnya ketika gigi patah
atau rusak, padahal sangat dibutuhkan untuk bisa mengunyah makanan dengan baik
atau agar tidak ada kendala dalam berbicara, dalam kondisi demikian
memperbaiki, menambal, atau menggantinya tentu saja tidak dilarang.
Wallahu a’lam bish shawab.
*diambil dari Buletin Al-Iman (telagainsanberiman@gmail.com)
No comments:
Post a Comment