Drop Down Menu

Thursday 20 November 2014

Waris Untuk Saudara Perempuan Yang Sudah Meninggal

Pertanyaan:


Assalamualaikum Wr. Wb


Ayah saya meninggal 2 bln yang lalu sedangkan ayah meninggalkan seorang istri yaitu ibu saya dan saya memiliki 2 saudara perempuan yaitu kakak dan adik saya, jadi ayah memiliki 3 anak perempuan yang ditinggalkan, tetapi ayah masih memiliki ibu (nenek) yang masih hidup dan saudara 1 laki-laki dan 4 saudara perempuan salah satu saudara perempuannya sudah meninggal lebih dulu dari ayah. Yang saya tanyakan:

  1. Bagaimana cara pembagian harta untuk ibu (istri) dan ketiga anak perempuannya,
  2. Bagaimana pembagian harta kepada (nenek) ibu dari ayah dan saudara 1 laki-laki 4 saudara perempuan yang salah satunya sudah meninggal, dan semua saudara ayah masing-masing sudah berkeluarga.
  3. Dan apakah saudara perempuannya yang sudah meninggal tetap mendapat hak waris dan siapa yang berhak menerimanya.
Mohon jawabannya Ustadz.



Jawaban:


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Pertama-tama perlu diketahui bahwa yang berhak mendapat waris adalah ahli waris yang masih hidup ketika almahum wafat; bukan yang sudah mati sebelum almarhum. Karena itu saudara perempuan yang sudah meninggal terlebih dulu tidak mendapatkan waris.


Dalam hal ini, yang berhak mendapat waris adalah isterinya, anak perempuannya, ibunya, serta saudara laki-lakinya dan saudara perempuannya. Perhitungannya berdasarkan surat An-Nisa: 11-12 adalah sebagai berikut:

  1. Isteri almarhum mendapatkan 1/8 (karena 3 anak perempuan mendapatkan 2/3 (karena tidak ada anak laki-laki)
  2. Ibu mendapatkan 1/6 (karena ada anak)
  3. Sisanya dibagi diantara saudara laki-laki dan saudara perempuan almarhum dengan pembagian saudara laki-laki mendapatkan 2 bagian saudara perempuan.


Wallahu’alam bish shawab




*diambil dari Buletin Al-Iman (telagainsanberiman@gmail.com)

No comments:

Post a Comment