Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Ustadz apakah kalau shalat sambil
menangis itu batal? Tapi menangis bukan karena masalah itu sendiri. Tetapi
menangis memohon bantuan kepada Allah? Mohon jawabannya ustadz,
Jawaban:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Para ulama berbeda pendapat dalam
menetapkan hukum menangis di saat shalat:
Kalangan Hanafi berpendapat bahwa siapa yang menangis karena sakit
atau musibah yang ia derita, maka hal itu membatalkan shalat sebab termasuk
ucapan manusia yang tidak boleh ada dalam shalat. Namun kalau menangisnya
karena ingat sorga atau neraka, maka tidak membatalkan shalat.
Kalangan Maliki membedakan pada adanya suara atau tidak. Kalau
menangis dalam shalat tanpa disertai suara, maka shalatnya tidak batal. Namun
kalau menangisnya disertai suara yang disengaja maka shalatnya batal. Sementara
kalau disertai suara tanpa disengaja, maka tidak batal.
Kalangan Syafii memiliki memiliki pendapat yang hampir sama dengan
kalangan Maliki. Menurut mereka kalau tangisan tersebut sampai mengeluarkan dua
huruf, maka membatalkan shalat karena sudah termasuk ucapan atau perkataan.
Kalangan Hambali dalam pendapat yang paling kuat menegaskan bahwa
meski keluar dua huruf tidak membatalkan shalat karena tetap tidak bisa
dikatakan sebagai ucapan atau perkataan. Karena yang dilarang adalah berbicara
dalam shalat. Sementara menangis bukan termasuk berbicara. Apalagi hal itu
dilakukan bukan karena disengaja dan dibuat-buat.
Menurut kami, pendapat terakhir
inilah yang paling kuat. Pasalnya, Rasul saw, para sahabat, serta orang-orang
salih, juga pernah menangis di saat shalat. Bahkan menangis di saat shalat
merupakan ciri dari orang-orang salih (QS al-Isra: 109). Entah menangisnya di
saat membaca Al-Quran, di saat takut kepada Allah, ingat sorga atau neraka,
atau saat berdoa.
Namun tangisan itu hendaknya bisa
dikendalikan, tidak dibuat-buat, tidak dilakukan karena riya, serta tidak
mengganggu jamaah shalat yang lain.
Wallahu a’lam bish shawab.
*diambil dari Buletin Al Iman (telagainsanberiman@gmail.com)
No comments:
Post a Comment