Bagaimana hukum berwisata ke negeri kafir?
Hanya untuk sekedar berjalan-jalan, tidak ada sesuatu yang urgent di
sana seperti untuk berobat dan melanjutkan studi di sana, bolehkah? Para
ulama memberi nasehat, tetap hal itu tidak dibolehkan, termasuk
membuang-buang harta dan bahkan bernilai dosa.
Kita diperintahkan berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan
menganiaya diri sendiri , (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam
keadaan bagaimana kamu ini ?”. Mereka menjawab : “Adalah kami
orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata :
“Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi
itu?” Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik
laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya
dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan
Allah mema’afkannya. Dan adalah Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.”
(QS. An Nisa’: 97-98).
Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. Lantas jika ada yang malah mau jalan-jalan ke negeri kafir dari negeri muslim, maka jelas suatu tindakan keliru dan terlarang.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak boleh seseorang bersafar ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat:
Semoga Allah senantiasa menjaga dan meneguhkan iman kita di atas Islam yang shahih. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H
*diambil dari artikel www.rumaysho.com
Kita diperintahkan berhijrah dari negeri kafir ke negeri kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ
الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ
فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ
أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَا
فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً
إِلاَّ الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً
فَأُوْلَـئِكَ عَسَى اللّهُ أَن يَعْفُوَ عَنْهُمْ وَكَانَ اللّهُ عَفُوّاً غَفُوراً
Dalam ayat ini, Allah tidaklah memberikan udzur untuk tinggal di negeri kafir kecuali bagi orang-orang yang lemah yang tidak mampu untuk berhijrah dan juga orang-orang yang ingin menegakkan agama di negeri tersebut dengan cara berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam. Lantas jika ada yang malah mau jalan-jalan ke negeri kafir dari negeri muslim, maka jelas suatu tindakan keliru dan terlarang.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Tidak boleh seseorang bersafar ke negeri kafir kecuali dengan tiga syarat:
- Memiliki ilmu untuk membentengi diri dari syubhat atau pemikiran rancu.
- Memiliki agama yang baik untuk membentengi diri dari godaan syahwat.
- Butuh untuk bersafar ke negeri kafir seperti untuk berobat atau untuk melanjutkan studi yang tidak didapatkan di negeri Islam, atau bisa pula karena alasan berdagang, ia pergi ke negeri kafir dan nantinya kembali. Intinya, kalau ada hajat (sesuatu yang urgent), maka dibolehkan.
Semoga Allah senantiasa menjaga dan meneguhkan iman kita di atas Islam yang shahih. Wallahu waliyyut taufiq.
@ Maktabah Amir Salman, KSU, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H
*diambil dari artikel www.rumaysho.com
No comments:
Post a Comment