Apakah boleh menghitamkan dan bagaimana
hukumnya?
Jawaban:
Pada dasarnya
mencelup, atau mewarnai rambut dengan warna hitam tidak diperbolekan. Hal ini
diantaranya didasarkan pada ucapan Rasul saw kepada ayah Abu Bakar ra, yakni
Abu Quhafah yang datang kepada beliau dengan kondisi rambutnya putih terang.
Beliau berkata, “Ubahlah ini dan hindari warna hitam!”.
Para ulama memahami
hadits tersebut dan hadits lain yang senada sebagai larangan secara umum untuk
mewarnai rambut dengan warna hitam. Namun, sebagian lain mengaitkan larangan
tersebut dengan adanya unsur manipulasi dan penipuan dalam hal penampilan.
Ini seperti
pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi. Menurut beliau kasus Abu Quhafah yang dilarang
mewarnai rambul dengan warna hitam lantaran usianya sudah tua sehingga tidak
layak mencelup rambutnya dengan waran hitam. Namu yang usianya masih muda, maka
tidak apa-apa mencelup dengan warna hitam. Imam as-Zuhri juga menegaskan, “Kami
mencelup dengan warna hitam jika wajahnya masih muda. Namun ketika sudah tua,
kami tinggalkan.”
Karena itu, jika
Anda masih muda dan ingin mengembalikan warna rambut kepada warna aslinya,
sehingga berarti tidak ada untus penipuan , maka hal itu tidaklah dilarang.
Wallahu a’lam,
*diambil dari artikel Buletin Al Iman (www.alimancenter.com)
No comments:
Post a Comment