Drop Down Menu

Thursday, 20 August 2015

Apa Hukumnya Menghitamkan Rambut



Apakah boleh menghitamkan dan bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Pada dasarnya mencelup, atau mewarnai rambut dengan warna hitam tidak diperbolekan. Hal ini diantaranya didasarkan pada ucapan Rasul saw kepada ayah Abu Bakar ra, yakni Abu Quhafah yang datang kepada beliau dengan kondisi rambutnya putih terang. Beliau berkata, “Ubahlah ini dan hindari warna hitam!”.

Para ulama memahami hadits tersebut dan hadits lain yang senada sebagai larangan secara umum untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Namun, sebagian lain mengaitkan larangan tersebut dengan adanya unsur manipulasi dan penipuan dalam hal penampilan.

Ini seperti pandangan Dr. Yusuf al-Qardhawi. Menurut beliau kasus Abu Quhafah yang dilarang mewarnai rambul dengan warna hitam lantaran usianya sudah tua sehingga tidak layak mencelup rambutnya dengan waran hitam. Namu yang usianya masih muda, maka tidak apa-apa mencelup dengan warna hitam. Imam as-Zuhri juga menegaskan, “Kami mencelup dengan warna hitam jika wajahnya masih muda. Namun ketika sudah tua, kami tinggalkan.”

Karena itu, jika Anda masih muda dan ingin mengembalikan warna rambut kepada warna aslinya, sehingga berarti tidak ada untus penipuan , maka hal itu tidaklah dilarang.

Wallahu a’lam,

*diambil dari artikel Buletin Al Iman (www.alimancenter.com)

No comments:

Post a Comment