Drop Down Menu

Tuesday 26 August 2014

KAJIAN SEPUTAR HUKUM-HUKUM TENTANG MAYAT

Kajian seputar hukum-hukum tentang mayat menarik sekali untuk dibahas mengingat hampir bisa dipastikan semua manusia yang hidup di muka bumi ini akan menghadapi mati. Kematian dapat saja terjadi dimanapun, kapanpun, siapapun dan tidak ada seorang manusiapun, sekalipun ia sangat berkuasa untuk menghindarinya.

Dan di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.

Firman Allah SWT: Katakanlah:"Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jum'ah :8)

Firman Allah SWT: Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (QS. An-Nisaa`:78)


Dalam tulisan ini membahas mengenai hal-hal yang harus dilakukan apabila kematian menjemput, termasuk tata cara memandikan mayat, hak dan kewajiban yang harus diselesaikan menjelang kematian. Seorang yang telah tampak padanya tanda-tanda mati (sekarat) diwajibkan menunaikan hak-hak Allah seperti shalat, puasa, dan lain-lain serta hak-hak manusia seperti melunaskan utang dan mengembalikan amanat kepada para pemiliknya. Jika dia tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajiban itu, maka dia wajib memberikan wasiat.


Hukum Mayat

1. Di saat sakratul maut.

Di saat seorang sedang sakratul maut diwajibkan dipalingkan ke arah kiblat, dengan cara terlentang di atas punggungnya yang jika dia duduk maka posisinya menghadap kiblat. Memalingkan mayat ke arah kiblat hukumnya fardhu kifayah.


2. Memandikan mayat.

Memandikan mayat hukumnya fardhu kifayah (mayat anak-anak atau dewasa) kecuali :

  1. Bayi keguguran yang belum berusia empat bulan. Bayi ini tidak wajib dimandikan tetapi cukup dibalut dengan kain lalu dikuburkan. Adapun jika sudah berusia empat bulan maka mayat bayi dimandikan, dikafani, dan dikuburkan.
  2. Seorang syahid yang dibunuh demi membela Islam, tidak wajib dimandikan dan tidak wajib dikafani. Dia cukup dikuburkan dengan bajunya. Gugurnya kewajiban mandi dan kafan bila seorang syahid mati di tengah berkecamuknya perang.
 
Syarat-syarat Orang yang Memandikan

  1. Baligh
  2. Berakal
  3. Beriman
  4. Sesama jenis kelamin antara yang memandikan dengan yang dimandikan kecuali :
  • Anak kecil yang usianya belum lebih dari tiga tahun.
  • Suami – isteri. Masing-masing boleh memandikan yang lain.
  • Mahram. Jika tidak ada orang yang sejenis kelamin dengan mayat, maka saudara mahramnya boleh memandikannya.
 
Cara Memandikan Mayat

  1. Menghilangkan benda-benda najis dari badan mayat.
  2. Dimandikan tiga kali : pertama, dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara (sidr), kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan terakhir dimandikan dengan air murni. Adapun cara memandikannya dengan tiga macam air tersebut sama dengan cara mandi junub, yaitu terlebih dahulu membasuh kepala dan lehernya, kemudian membasuh badan sebelah kanan (yakni badan bagian kanan dari pusar ke samping kanan dan dari leher sampai ke kaki) dan membasuh badan sebelah kiri.
 
Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Memandikan Mayat

  1. Jika kesulitan (berhalangan) mendapatkan daun bidara atau kapur barus atau keduanya, maka ada beberapa gambaran. Pertama, bila yang tidak ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri daun bidara, kemudian dimandikan dengan air yang dicampuri kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Kedua, bila yang tidak ada adalah kapur barus, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian dengan air murni sebagai ganti air yang dicampuri dengan kapur barus dan dimandikan dengan air murni. Ketiga, bila yang tidak ada adalah keduanya (daun bidara dan kapur barus), maka dimandikan tiga kali dengan air murni semuanya.
  2. Jika tidak ada air untuk memandikan mayat, maka ditayammumi sebanyak tiga kali sebagai ganti ketiga mandi tersebut. Mayat yang terluka atau terbakar boleh ditayammumi jika memandikannya akan menyebabkan kulitnya terkelupas.
  3. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk satu kali mandi saja, maka jika yang ada adalah daun bidara, maka dimandikan dengan air yang dicampuri daun bidara, kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti mandi dengan air campuran kapur barus dan mandi dengan air murni. Dan jika daun bidara tidak ada, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air yang dicampur dengan daun bidara, dan kemudian ditayammumi dua kali sebagai ganti air campuran kapur barus dan air murni.
  4. Jika tidak terdapat air yang cukup kecuali untuk dua kali mandi saja, maka ada beberapa gambaran:
  • Pertama, jika yang ada adalah daun bidara saja, maka dimandikan dengan air daun bidara kemudian dengan air murni sebagai ganti air campuran kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti air murni.
  • Kedua, Jika yang ada adalah kapur barus saja, maka dimandikan dengan air murni sebagai ganti air campuran daun bidara, kemudian dimandikan dengan air kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni.
  • Ketiga, Jika daun bidara dan kapur barus ada, maka dimandikan dengan air yang dicampur daun bidara dan air yang dicampur kapur barus kemudian ditayammumi sebagai ganti mandi dengan air murni.


Mengkafani Mayat

  1. Cara Mengkafani Mayat : Mengkafani mayat hukumnya fardhu kifayah dan kafan harus terdiri dari tiga helai kain ; mi'zar (kain yang menutupi antara pusar dan lutut), qomish (kain yang menutupi antara dua bahu sampai betis) dan izar (kain yang menutupi seluruh badan).
  2. Syarat-syarat kain kafan
    • Kain yang mubah (tidak boleh menggunakan kain milik orang lain kecuali kalau diizinkan), 
    • Kain yang suci (tidak boleh menggunakan kain yang terkena najis atau terbuat dari barang najis, seperti kulit bangkai), 
    • Kain kafan tidak terbuat dari sutra, walaupun mayat itu wanita atau anak kecil, 
    • Kain kafan tidak terbuat kulit binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya.

 

Tahnith Mayat

Mentahnith mayat hukumnya fardhu kifayah, baik mayat itu anak kecil atau besar. Tahnith mayat dilakukan setelah memandikan.

Tahnith adalah mengusapkan kapur barus di tujuh anggota sujud (dahi, perut kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ibu jari telapak kaki).

 

Rukun Shalat Jenazah

Shalat jenazah itu terdiri dari 8 rukun.

  1. Niat. Shalat jenazah sebagaimana shalat dan ibadah lainnya tidak dianggap sah kalau tidak diniatkan. Dan niatnya adalah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(QS. Al-Bayyinah : 5). Rasulullah SAW pun telah bersabda dalam haditsnya yang masyhur: Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.”(HR. Muttafaq Alaihi). Niat itu adanya di dalam hati dan intinya adalah tekad serta menyengaja di dalam hati bahwa kita akan melakukan shalat tertentu saat ini.
  2. Berdiri Bila Mampu. Shalat jenazah tidak sah bila dilakukan sambil duduk atau di atas kendaraan (hewan tunggangan) selama seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya.
  3. Takbir 4 kali. Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah. Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)
  4. Membaca Surat Al-Fatihah.
  5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW.
  6. Doa Untuk Jenazah. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW: Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947). Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain: Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi. Ada juga artikel lain yg menuliskan: Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu.
  7. Doa Setelah Takbir Keempat. Misalnya doa yang berbunyi: Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.
  8. Salam.

Menguburkan Mayat

Menguburkan mayat muslim hukumnya fardhu kifayah. Caranya adalah meletakan badannya di dalam lubang kubur sambil menghadap kiblat dengan berbaring di atas samping kanan dan kemudian menutupinya dengan tanah sehingga aman dari binatang buas dan baunya tidak tercium oleh manusia.

Shalat Jenazah

Shalat jenaza hukumnya wajib kifayah bagi setiap muslim. Apabila telah ada seorang muslim yang melakukan shalat jenazah untuknya, maka gugurlah kewajiban itu menshalatinya bagi yang lain. Shalat jenazah harus dilakukan dengan niat qurbatan ilallah (mendekatkan diri pada Allah).

Hukum-hukum Menguburkan Mayat

  1. Hukum menguburkan mayat Muslim adalah wajib kifayah. Yang dimaksud menguburkan ialah menyembunyikan mayat di dalam lubang tanah. Oleh karena itu, menyembunyikannya di dalam tumpukan tanah tidak sah. Lubang kubur itu hendaknya dapat menjaga jasad mayat dari binatang buas dan baunya tidak menyebar ke luar.
  2. Mayat yang mati di lautan, jika tidak bisa diantar ke daratan, maka setelah dimandikan, dikafani dan dishalati, diletakkan di atas papan yang dibebani barang yang berat kemudian dibuang ke laut.
  3. Posisi mayat ketika dikuburkan menghadap kiblat, yakni membaringkannya ke sebelah kanan.
  4. Biaya penguburan diambil dari uang warisan sebelum dibagikan.
  5. Anggota tubuh mayat yang terpisah hendaknya dikuburkan bersama dalam satu lubang.
  6. Jika seseorang mati di dalam sumur dan tidak bisa dikeluarkan, juga tidak bisa dipalingkan ke kiblat, maka dibiarkan di dalam sumur saja, lalu sumur itu ditutup sehingga menjadi kuburannya.
  7. Menguburkan mayat tidak boleh di tanah milik orang lain.
  8. Mayat kafir tidak boleh dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin. Demikian pula tidak boleh menguburkan mayat Muslim di pekuburan kaum kafir.

 

Hal-hal yang Disunahkan dalam Penguburan.

  1. Kedalaman kuburan sesuai dengan tinggi badan si mayat.
  2. Membuat lubang lahad di tanah yang keras (yaitu membuat lubang seukuran mayat di dinding kuburan yang mengarah ke kiblat) atau syaq di tanah yang lentur (membuat lubang seukuran mayat di dalam lubang kuburan).
  3. Sebelum dikuburkan di dalam kuburan, mayat laki-laki hendaknya diletakkan pada arah kakinya, sedangkan mayat perempuan pada arah kiblat.
  4. Hendaknya mayat dikuburkan tidak sekaligus.
  5. Ikatan-ikatan kain kafan dilepas setelah diletakkan di dalam kuburan.
  6. Bagian mukanya dibuka dan pipinya menempel ke tanah dan punggungnya disanggah dengan bantal dari tanah agar tidak terlentang badannya.
  7. Orang yang turun ke bawah kuburan hendaknya bersuci, kepalanya terbuka dan kancingnya terbuka.
  8. Selain keluarga yang muhrim hendaknya melemparkan dengan punggung telapak tangannya.
  9. Mentalqininya dengan akidah-akidah yang hak setelah diletakkan di dalam kuburan dan sebelum diuruk.
  10. Meninggikan kuburan setinggi empat jari rapat atau renggang.
  11. Mencipratkan air di atas kuburannya dari kepala sampai kaki.
  12. Meletakkan tangan di atas kuburan dengan merenggangkan jari-jari sambil menekan, dan membacakan surah Al-Qadr tujuh kali serta memintakan ampun untuknya.
Demikianlah pembahasan seputar hukum-hukum mayat, apa-apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim apabila ada salah satu keluarga atau kerabat atau saudara atau tetangga muslim yang wafat. 

Allah SWT telah memberikan petunjuk melalui Al-Quran dan Al-Hadits hal-hal seputar kematian dan kepastian akan datangnya bagi setiap mahluk yang bernyawa, khususnya manusia sebagai khalifah di muka bumi yang kelak dimintakan pertanggung jawaban di yaumil akhir.


No comments:

Post a Comment