Drop Down Menu

Showing posts with label Perihal Mayat. Show all posts
Showing posts with label Perihal Mayat. Show all posts

Tuesday, 9 September 2014

Mengkafani Jenazah (oleh Prof. Dr. Nasarudin Umar)



By Prof. Dr. Nasaruddin Umar

Mengkafani mayat juga bagian dari yang harus dilakukan bagi pengurusan Jenazah. Setelah dimandikan, mayat dipindahkan ke tempat lain yang telah ditentukan dengan posisi kepala lebih tinggi dan dalam keadaan auratnya tertutup.

Setelah itu,mayat akan dibungkus kain kafan dengan cara sebagai berikut :

  1. Kain Kafan warna putih, tersusun tiga lapis, sesuai dengan ukuran mayat
  2. Bagian kepala dan kaki dilebihkan untuk memudahkan pengikatan kain kafan.
  3. Disiapkan pengikat, sebaiknya dari bahan kain kafan itu sendiri untuk mengikat bagian atas kepala, leher, dada, perut, punggung, paha, kaki dan bagian bawah kaki.

Thursday, 4 September 2014

Memandikan Mayat Dan Menshalati Korban Tabrakan Atau Kebakaran

Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Tata cara memandikan mayat yang sesuai dengan syari'at yaitu, hendaknya yang memandikan mulai dengan membersihkan kemaluan mayat, kemudian mulai memandikannya, dimulai dengan anggota wudhu. Ia mewudhukannya tetapi tidak memasukkan air ke mulut dan hidung, tetapi cukup membasahi sehelai kain lalu membersihkan hidung dan giginya dengannya, kemudian ia memandikan semua tubuh dengan sidir, dihaluskan lalu dicampur dengan air. Kemudian diaduk dengan tangan sampai muncul buihnya, lalu buihnya diambil dan digunakan untuk membersihkan rambut dan jenggot, lalu anggota badan lainnya dibersihkan dengan sidir yang tersisa karena ia dapat membersihkan dengan baik. Kemudian pada basuhan terakhir hendaknya airnya dicampur dengan kapur barus. Para ulama mengatakan bahwa kapur barus bermanfaat untuk mengeraskan jasad dan mengusir singa.

Wednesday, 27 August 2014

Mengkafani Jenazah

Oleh: Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



1. Hukum Mengkafani Mayat

Hukum mengkafani jenazah adalah wajib. Ini didasarkan pada perintah Nabi saw yang tertuang dalam hadist tentang orang yang meninggal dunia dalam berihram karena terlempar dari atas ontanya hingga patah lehernya, “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dia dengan dua potong pakaiannya!”
Kafan yang digunakan untuk mayat hendaklah dibeli dari hartanya, sekalipun ia tidak mewariskan kecuali hanya harta yang digunakan untuk membeli kain kafan itu.

Dari Khabbab bin Aratti r.a. bercerita, ”Kami berhijrah, (berjihad) mendambakan ridho Allah bersama Nabi saw, maka wajib bagi Allah memberi pahala kepada kami (sesuai dengan syari’at-Nya). Diantara kami ada yang gugur sebagai syahid, belum merasakan dari hasil ganjarannya sedikitpun, di antara mereka adalah Mush’ab bin Umair, dan diantara kami ada (lagi) yang gugur sebagai syahid sesudah matang buahnya dan ia memanen hasilnya. Gugur sebagai syahid pada waktu perang Uhud, dan kami tidak mendapati sesuatu yang cukup untuk mengkafaninya, kecuali sepotong kain, yang apabila kami tutup kepalanya, maka tampaklah bagian kedua kakinya dan bila kami tutup bagian kakinya, maka tampaklah bagian kepalanya. Sehingga Nabi saw memerintahkan kami agar kepalanya dan bagian kakinya agar ditutup dengan idzkhir (tumbuh-tumbuhan yang sudah dikenal yang berbau harum). (Muttafaun ‘alaih: Fathul Bari III: 142 no: 1276, Muslim II: 649 no:490, ‘Aunul Ma’bud VIII:78 no:2859, Tirmidzi V: 354 no:3943, Nasa’i  VI no:38). 


Hukum Memandikan Jenazah


Oleh: Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi



1. Hukum Memandikan

Hukum memandikan jenazah adalah wajib, berdasar perintah Nabi saw dalam hadist di antaranya sabda Nabi saw tentang orang yang sedang berihram yang mati karena terlempar dari ontanya, “Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara!” (Muttafaqin ‘alaih: Fathul Bari III: 135 no: 1265, Muslim II: 865 no:1206, ‘Aunul Ma’bud IX: 63 no:3222, Tirmidzi II:214 no:958, dan Nasa’i V:195).

Sabda Nabi saw tentang pelaksanaan memandikan puterinya, Zainab r.a. “Cucilah (mandikanlah dia) tiga kali atau lima kali, atau tujuh kali!” (Muttafaqin 'alaih: Fathul Bari III: 132 no: 1259 dan Muslim II:647 no:39 dan 939).


Tuesday, 26 August 2014

Menghadapi Pada Saat-Saat Meninggalnya Hamba Allah


Oleh: Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Pengantar

Apabila seseorang dari kalangan muslimin berada dalam detik-detik kematian, maka dianjurkan kepada keluarganya untuk mentalqinkannya (menuntunnya) dengan kalimat syahadat. 

Dari Abu Sa'id al-Kuhdri r.a., Rasulullah saw bersabda, "Talqinkanlah (tuntunlah) orang-orang yang berada dalam detik-detik kematian di antara kamu dengan kalimat Laa ilaaha illallah." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 686, Muslim II: 631 no: 916, 'Aunul Ma'bud VIII: 386 no: 3101 Tirmidzi II: 225 no: 983, Ibnu Majah: 464 dan Nasa'i IV:5).

Rasulullah saw menyuruh mentalqinkan orang yang menjelang wafat hanyalah mendambakan agar mengakhiri ucapannya dengan Laa ilaaha illallah.

KAJIAN SEPUTAR HUKUM-HUKUM TENTANG MAYAT

Kajian seputar hukum-hukum tentang mayat menarik sekali untuk dibahas mengingat hampir bisa dipastikan semua manusia yang hidup di muka bumi ini akan menghadapi mati. Kematian dapat saja terjadi dimanapun, kapanpun, siapapun dan tidak ada seorang manusiapun, sekalipun ia sangat berkuasa untuk menghindarinya.

Dan di antara hak seorang muslim kepada muslim yang lain adalah mengunjunginya apabila ia sakit dan mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.

Firman Allah SWT: Katakanlah:"Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jum'ah :8)

Firman Allah SWT: Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh. (QS. An-Nisaa`:78)

Monday, 25 August 2014

TENTANG MAYAT

PENDAHULUAN

Islam menganjurkan ummatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit (‘Iyadat Al-Maridh) menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya. Menyelenggarakan jenazah, yaitu sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya, membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah.

Tuntunan Praktis Sakaratul Maut dan Tajhizul Mayyit

Oleh Prof. Dr. Nasaruddin Umar

 

Mengkafani Mayat

Mengkafani mayat juga bagian dari yang harus di lakukan bagi pengurusan jenazah. Setelah dimandikan, mayat dipindahkan ke tempat lain yang telah ditentukan dengan posisi kepala lebih tinggi dan dalam keadaan auratnya tertutup.

Setelah itu, mayat akan dibungkus kain kafan dengan cara sebagai berikut :
  1. Kain kafan warna putih, tersusun tiga lapis, sesuai dengan ukuran mayat
  2. Bagian kepala dan kaki dilebihkan untuk memudahkan pengikatan kain kafan.
  3. Disiapkan pengikat, sebaiknya dari bahan kain kafan itu sendiri untuk mengikat bagian atas kepala, leher, dada, perut, punggung, paha, kaki dan bagian bawah kaki.
  4. Kain kafan dapat digunakan untuk menutupi kucuran darah di bagian luka atau bagian berongga lainnya, jika tetap mengeluarkan cairan.