Apakah boleh seorang wanita
berwudhu tanpa membuka jilbab dimana pada saat mengusap kepala hanya bagian
jilbabnya saja yang diusap mengingat lokasi tempat berwudhu berada di tempat
yang terbuka?
Jawaban
Allah berfirman “Wahai orang-orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku.
Usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki...” (QS al-Maidah: 6).
Selama air wudhu dapat menembus
penutup kepala hingga bisa masuk ke celah-celah rambut dan kepala, maka
mengusap kepala tanpa membuka kerudung atau jilbab diperbolehkan. Pasalnya,
dalam satu riwayat Rasulullah saw pernah mengusap sepatu khuf dan penutup
kepala tanpa membukanya (HR Muslim) serta pernah meyuruh sahabat melakukan hal
yang sama. Beliau bersabda, “Usaplah
sepatu khuf dan penutup kepala tersebut.” (HR. Ahmad). Hadits ini tentu
saja berlaku secara umum baik bagi laki-laki maupun wanita.
Namun demikian, untuk keluar dari
khilaf, untuk lebih berhati-hati, serta agar jangan sampai ada bagian dari
aurat wanita yang terlihat oleh laki-laki asing pada saat berwudhu, hendaknya
sebisa mungkin ia berwudhu di tempat tertutup yang khusus untuk wanita.
Sehingga dengan begitu ia bisa membuka kerudungnya dengan leluasa serta bisa
membasuh tangan dan kaki dengan sempurna.
Wallahu a’lam.
*diambil dari artikel Buletin Al Iman (www.alimancenter.com)
No comments:
Post a Comment