Drop Down Menu

Monday, 9 March 2015

Tidak Mampu Tapi Ingin Menikah

Bagaimana pandangan Islam jika menikah dengan cara berhutang?

Jawaban:

Terkait dengan orang yang ingin menikah namun kondisinya secara materi tidak mampu, maka para ulama berbeda pendapat.

Pendapat Pertama menyebutkan bahwa orang yang tergolong fakir boleh menikah dan hendaknya dibantu untuk dinikahkan. Alasannya Rasul saw pernah menikahkan sahabat dengan mahar hafalan Al Qur’an karena ia tidak memiliki harta.

Pendapat Kedua bahwa orang fakir yang tidak mampu menikah hendaknya tidak memaksakan diri untuk menikah. Pasalnya Nabi saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu atas ba’ah, hendaknya ia menikah...” Menurut pendapat yang kuat maksud dari ba’ah di sini adalah mahar dan nafkah keluarga. Sebab, sesudahnya Nabi saw menegaskan bahwa yang tidak mampu hendaknya berpuasa.

Berdasarkan pendapat di atas dapat disimpulkan bajwa idealnya seseorang yang hendak menikah memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah keluarga. Namun, jika tidak mampu hendaknya bersabar dengan terus berusaha seraya berpuasa dan berdoa. Tetapi, jika ia sangat mengkhawatirkan kondisi dirinya yang tidak mampu mengendalikan gejolak nafsu dan khawatir jatuh kepada yang jaram, maka dalam kondisi demikian ia boleh menikah dengan meminta bantuan dari orang atau lembaga tertentu, atau bisa pula dengan berhutang. Wallahu a’lam.

*Diambil dari artikel www.alimancenter.com.

No comments:

Post a Comment