Bagaimana pandangan Islam jika menikah dengan cara
berhutang?
Jawaban:
Terkait dengan orang yang ingin
menikah namun kondisinya secara materi tidak mampu, maka para ulama berbeda
pendapat.
Pendapat Pertama menyebutkan
bahwa orang yang tergolong fakir boleh menikah dan hendaknya dibantu untuk
dinikahkan. Alasannya Rasul saw pernah menikahkan sahabat dengan mahar hafalan
Al Qur’an karena ia tidak memiliki harta.
Pendapat Kedua bahwa orang fakir
yang tidak mampu menikah hendaknya tidak memaksakan diri untuk menikah.
Pasalnya Nabi saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang
mampu atas ba’ah, hendaknya ia menikah...” Menurut pendapat yang kuat maksud
dari ba’ah di sini adalah mahar dan nafkah keluarga. Sebab, sesudahnya Nabi saw
menegaskan bahwa yang tidak mampu hendaknya berpuasa.
Berdasarkan pendapat di atas
dapat disimpulkan bajwa idealnya seseorang yang hendak menikah memiliki
kemampuan untuk memberikan nafkah keluarga. Namun, jika tidak mampu hendaknya
bersabar dengan terus berusaha seraya berpuasa dan berdoa. Tetapi, jika ia
sangat mengkhawatirkan kondisi dirinya yang tidak mampu mengendalikan gejolak
nafsu dan khawatir jatuh kepada yang jaram, maka dalam kondisi demikian ia
boleh menikah dengan meminta bantuan dari orang atau lembaga tertentu, atau
bisa pula dengan berhutang. Wallahu
a’lam.
*Diambil dari artikel
www.alimancenter.com.
No comments:
Post a Comment