Drop Down Menu

Sunday, 8 March 2015

Merayakan Maulid Nabi saw.

Apa hukum merayakan peringatan maulid Nabi Muhammad saw?

Jawaban:

Memperingati maulid Nabi saw merupakan bentuk penghormatan kepada beliau. Diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Rasulullah saw bersabda “Tidak beriman seseorang diantara kalian sehingga menjadikan diriku lebih dicintainya daripada ayahnya, anaknya dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari).

Para salafus shalih sejak abad keempat dan kelima hijriyah, telah memberi contoh untuk merayakan peringatan maulid Nabi saw. Mereka menghidupkan malam maulidnya dengan berbagai macam bentuk ibadah seperti melantunkan ayat-ayat Al Qur’an dan membaca zikir. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh banyak ahli sejarah, seperti al-Hafiz Ibnu Jauzi, al-hafiz Ibnu Katsir, al-Hafiz Ibnu Dihyah al-Andalusi, al-Hafiz Ibnu Hajar dan, al-Hafiz Jalaluddin as-Suyuti rahimahumullah.

Maka tidak apa-apa menetukan hari tertentu guna mengadakan mengingat nabi akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa acara-acara seperti ini tetap dilaksanakan tanpa menimbulkan kemungkaran dan kemaksiatan. Orang-orang yang merayakannya juga perlu diingatkan bahwa kemungkaran tersebut bertentangan dengan tujuan utama acara mulia tersebut.

Diringkas dari:
Dar al-Iftha’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Fatwa Nomor: 140
Tanggal: 30/-7/2007



*Diambil dari artikel www.alimancenter.com.

No comments:

Post a Comment