Apa hukum merayakan peringatan
maulid Nabi Muhammad saw?
Jawaban:
Memperingati maulid Nabi saw
merupakan bentuk penghormatan kepada beliau. Diriwayatkan dalam hadits shahih
bahwa Rasulullah saw bersabda “Tidak
beriman seseorang diantara kalian sehingga menjadikan diriku lebih dicintainya
daripada ayahnya, anaknya dan seluruh manusia.” (HR. Bukhari).
Para salafus shalih sejak abad
keempat dan kelima hijriyah, telah memberi contoh untuk merayakan peringatan
maulid Nabi saw. Mereka menghidupkan malam maulidnya dengan berbagai macam
bentuk ibadah seperti melantunkan ayat-ayat Al Qur’an dan membaca zikir. Hal
ini sebagaimana disebutkan oleh banyak ahli sejarah, seperti al-Hafiz Ibnu
Jauzi, al-hafiz Ibnu Katsir, al-Hafiz Ibnu Dihyah al-Andalusi, al-Hafiz Ibnu
Hajar dan, al-Hafiz Jalaluddin as-Suyuti rahimahumullah.
Maka tidak apa-apa menetukan hari
tertentu guna mengadakan mengingat nabi akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa
acara-acara seperti ini tetap dilaksanakan tanpa menimbulkan kemungkaran dan
kemaksiatan. Orang-orang yang merayakannya juga perlu diingatkan bahwa
kemungkaran tersebut bertentangan dengan
tujuan utama acara mulia tersebut.
Diringkas dari:
Dar al-Iftha’ al-Mishriyyah
(Dewan Fatwa Mesir)
Fatwa Nomor: 140
Tanggal: 30/-7/2007
*Diambil dari artikel www.alimancenter.com.
No comments:
Post a Comment