Wakaf disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriyah. Para ulama berpendapat
bahwa pelaksanaan wakaf pertama kali dilakukan oleh Umar ibn Khathab
terhadap tanahnya di Khaibar. Menurut keterangan Ibnu Umar, Umar ibn
Khaththab menyedekahkan hasil wakafnya itu kepada fakir miskin, para
sahabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil, dan kepada para tamu.
Pendapat lain mengatakan, wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah
saw terhadap tanahnya yang digunakan untuk masjid Quba di Madinah.
Pendapat ini mengacu pada riwayat oleh Umar ibn Sya ah dari Amr ibn Saad
ibn Muadz, ia berkata, "Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam
Islam, orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedang orang-orang
Anshar mengatakan wakaf Rasulullah saw." (asy-Syaukani 1374 H: 129).
Mengalirkan Pahala Tiada Akhir
Wakaf mempunyai derajat khusus karena ia mempunyai manfaat yang besar
bagi kemajuan umat. Hal wajar apabila wakaf disamakan statusnya dengan
ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya. Itulah
keistimewaan wakaf, yang tidak dimiliki amal ibadah lain.
Dalil yang menjadi dasar keutamaan ibadah wakaf dapat kita lihat dari beberapa ayat al-Quran dan Hadis, antara lain:
Pertama, dari Abu Hurairah ra bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw bersabda, "Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya." Hadis sedekah jariyah oleh para ulama ditafsirkan sebagai wakaf.
Kedua. "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh 100 biji. Allah
melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah
Mahakuasa (karunia-Nya) lagi Mahamengetahui." (QS. al-Baqarah [2]:
261).
Kemudian dari segi keutamaannya, Syaikh Abdullah Ali Bassam berkata,
"Wakaf adalah sedekah yang paling mulia. Allah SWT menganjurkannya dan
menjanjikan pahala yang sangat besar bagi yang berwakaf, karena sedekah
berupa wakaf tetap terus mengalirkan kebaikan dan maslahat."
Sementara itu, bagi pewakaf (muwakif), wakaf merupakan amal kebaikan
yang tak akan ada habisnya bagi orang yang berwakaf. Oleh karena itu,
barang yang diwakafkan tetap utuh sampai kapan pun. Di samping utuh,
barang tersebut juga dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Dengan begitu, pahala yang dihasilkan terus mengalir kepada muwakif,
meskipun ia sudah meninggal dunia. Hal inilah yang membedakan keutamaan
wakaf dibanding dengan ibadah lainnya yang sejenis seperti zakat.
Beberapa penjelasan ini menunjukkan bahwa melaksanakan wakaf merupakan
realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimiliki, yaitu
dengan melepas benda yang dimilikinya (private benefit) untuk
kepentingan umum (social benefit). Jadi, wakaf adalah jenis ibadah
istimewa dan utama bagi orang beriman dan beramal saleh. Hanya dengan
memberikan harta untuk wakaf, maka manfaat dan hasilnya dapat terus
berlipat tanpa henti.
Merancang Rumah di Surga
Bagi orang berwakaf, selain mendapatkan pahala dari wakaf yang dilakukan, juga mendapatkan pahala dari optimalisasi sarana wakaf tersebut.Tidak ada salahnya jika kita berwakaf kepada lembaga yang dapat mengembangkan serta mengoptimalkan sarana wakaf tersebut dengan baik, sehingga nilai manfaatnya lebih.
Masjid merupakan sasaran wakaf yang prioritas kebanyakan kaum Muslimin,
karena masjid merupakan salah satu sarana kebutuhan utama, baik orang
kaya maupun orang miskin, orang yang punya jabatan maupun orang biasa.
Dalam hadis Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa yang membangun masjid
karena Allah, niscaya kelak di surga Allah akan membangunkan rumah
untuknya. " (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Quran menyebutnya tempat ibadah pertama bagi manusia, yakni Baitullah
atau masjid. "Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat
ibadah) manusia adalah Baitullah." (QS. Ali Imran [3]: 96).
Dengan demikian, sarana efektif jika kita ingin merancang rumah di surga
adalah dengan berwakaf. Kunci utamanya menjadikan wakaf sebagai
prioritas amal. Karena sesuatu yang mutlak menjadi bekal kita pada saat
menghadap Allah adalah wakaf. Semoga Allah SWT memudahkan kita dalam
menjemput rezeki-Nya, sehingga kita diberi kelapangan untuk berwakaf.
Aamiin.
Penulis: Ustadz Fahrudin, M.Ag. (Dewan Lajnah syariah Daarut Tauhiid)
*diambil dari artikel www.daaruttauhid.org
No comments:
Post a Comment