Apabila setelah
berwudhu saya mengelap baik wajah maupun tangan saya dengan handuk dengan
maksud agar kering, bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Sebelumnya perlu
diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal mengeringkan air wudhu
yang terdapat di tubuh dengan handuk dan sejenisnya. Perbedaan pendapat di
antara mereka berkisar antara boleh dan makruh, bukan haram atau terlarang.
Kalangan syafii
berpendapat bahwa mengeringkan bekas air wudhu yang menempel di tubuh hukumnya
makruh. Adapun jumhur ulama mengatakan boleh, tidak makruh. Dalil mereka yang
mengatakan makruh adalah hadits riwayat al-Bukhari yaitu, bahwa ketika Nabi saw
mandi, Maymunah ra datang dengan membawakan secarik kain (semacan sapu tangan).
Namum beliau saw menolaknya. Menurut mereka, sikap Nabi saw yang menolak sapu
tangan tadi padahal beliau dalam kondisi yang membutuhkan menunjukkan bahwa
menggunakan lap untuk mengeringkan bekas air bersuci hukumnya makruh. Mereka
juga berpendapat bahwa bekas air wudhu yang terdapat di tubuh adalah bekas
ibadah sehingga lebih baik dibiarkan.
Sementara jumhur
ulama yang membolehkan mengeringkan bekas air tubuh yang terdapat di tubuh
berpendapat bahwa hukum dasar dari hal tersebut tidak ada larangan. Adapun
hadits Maymunah di atas tidak serta merta menunjukkan kemakruhannya. Namun ia
berisi berbagai kemungkinan, bisa jadi karena ada masalah di sapu tangan, entah
karena sapu tangannya basah, kotor atau yang lain. Dalam hal ini pendapat
jumhur lebih kuat.
Wallahu a’lam bisshowab.
*diambil dari artikel Buletin Al Iman
(www.alimancenter.com)
No comments:
Post a Comment