Drop Down Menu

Saturday, 18 July 2015

Mengelap Bekas Wudhu dengan Handuk, Bolehkan?



Apabila setelah berwudhu saya mengelap baik wajah maupun tangan saya dengan handuk dengan maksud agar kering, bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Sebelumnya perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal mengeringkan air wudhu yang terdapat di tubuh dengan handuk dan sejenisnya. Perbedaan pendapat di antara mereka berkisar antara boleh dan makruh, bukan haram atau terlarang.

Kalangan syafii berpendapat bahwa mengeringkan bekas air wudhu yang menempel di tubuh hukumnya makruh. Adapun jumhur ulama mengatakan boleh, tidak makruh. Dalil mereka yang mengatakan makruh adalah hadits riwayat al-Bukhari yaitu, bahwa ketika Nabi saw mandi, Maymunah ra datang dengan membawakan secarik kain (semacan sapu tangan). Namum beliau saw menolaknya. Menurut mereka, sikap Nabi saw yang menolak sapu tangan tadi padahal beliau dalam kondisi yang membutuhkan menunjukkan bahwa menggunakan lap untuk mengeringkan bekas air bersuci hukumnya makruh. Mereka juga berpendapat bahwa bekas air wudhu yang terdapat di tubuh adalah bekas ibadah sehingga lebih baik dibiarkan.

Sementara jumhur ulama yang membolehkan mengeringkan bekas air tubuh yang terdapat di tubuh berpendapat bahwa hukum dasar dari hal tersebut tidak ada larangan. Adapun hadits Maymunah di atas tidak serta merta menunjukkan kemakruhannya. Namun ia berisi berbagai kemungkinan, bisa jadi karena ada masalah di sapu tangan, entah karena sapu tangannya basah, kotor atau yang lain. Dalam hal ini pendapat jumhur lebih kuat.

Wallahu a’lam bisshowab.

*diambil dari artikel Buletin Al Iman (www.alimancenter.com)

No comments:

Post a Comment