Bagaimana pandangan Islam jika menikah dengan cara
berhutang?
Jawaban:
Terkait dengan orang yang ingin
menikah namun kondisinya secara materi tidak mampu, maka para ulama berbeda
pendapat.
Pendapat Pertama menyebutkan
bahwa orang yang tergolong fakir boleh menikah dan hendaknya dibantu untuk
dinikahkan. Alasannya Rasul saw pernah menikahkan sahabat dengan mahar hafalan
Al Qur’an karena ia tidak memiliki harta.
Pendapat Kedua bahwa orang fakir
yang tidak mampu menikah hendaknya tidak memaksakan diri untuk menikah.
Pasalnya Nabi saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang
mampu atas ba’ah, hendaknya ia menikah...” Menurut pendapat yang kuat maksud
dari ba’ah di sini adalah mahar dan nafkah keluarga. Sebab, sesudahnya Nabi saw
menegaskan bahwa yang tidak mampu hendaknya berpuasa.
Berdasarkan pendapat di atas
dapat disimpulkan bajwa idealnya seseorang yang hendak menikah memiliki kemampuan
untuk memberikan nafkah keluarga. Namun, jika tidak mampu hendaknya bersabar
dengan terus berusaha seraya berpuasa dan berdoa. Tetapi, jika ia sangat
mengkhawatirkan kondisi dirinya yang tidak mampu mengendalikan gejolak nafsu
dan khawatir jatuh kepada yang jaram, maka dalam kondisi demikian ia boleh
menikah dengan meminta bantuan dari orang atau lembaga tertentu, atau bisa pula
dengan berhutang. Wallahu a’lam.
*Diambil dari artikel
www.alimancenter.com.
No comments:
Post a Comment