Drop Down Menu

Wednesday 13 May 2015

Apakah Daging dan Ayam Harus Dicuci Sebelum Dimasak?



Apakah ikan, daging, ayam, itik, setelah dipotong-potong harus disucikan dengan cara menyiramnya dengan air yang mengalir? Jika harus disucikan bagaimana jika tidak dilakukan? Apakah makanan tersebut menjadi haram untuk dimakan?

Jawaban:

Tidak ada keharusan untuk mencuci terlebih dahulu ikan, daging, atau ayam yang sudah dipotong-potong. Terkecuali jika ada kotoran atau najis yang menempel padanya. Namun jika tidak, tak harus dicuci.

Adapun darah yang terdapat padanya bukan termasuk ad-dam al-masfuh adalah darah yang mengalir (saat disembelih). Adapun darah yang menempel pada daging atau urat atau yang keluar saat dipotong-potong dan saat dimasak bukan termasuk ad-dam al-masfuh.

Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memakan daging yang dipanggang boleh, entah dagingnya sudah dicuci atau belum. Dulu para sahabat Nabi saw mengambil daging, memasak, dan memakannya tanpa dicuci. Sebab, yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Adapun yang menempel di urat tidaklah haram.”

Jadi, selama tidak ada najis yang menempel pada daging tersebut, ia tidak harus dibersihkan.

Wallahu a’lam.

*diambil dari artikel www.alimancenter.com

No comments:

Post a Comment