Apakah ikan, daging, ayam, itik,
setelah dipotong-potong harus disucikan dengan cara menyiramnya dengan air yang
mengalir? Jika harus disucikan bagaimana jika tidak dilakukan? Apakah makanan
tersebut menjadi haram untuk dimakan?
Jawaban:
Tidak ada keharusan untuk mencuci
terlebih dahulu ikan, daging, atau ayam yang sudah dipotong-potong. Terkecuali
jika ada kotoran atau najis yang menempel padanya. Namun jika tidak, tak harus
dicuci.
Adapun darah yang terdapat
padanya bukan termasuk ad-dam al-masfuh adalah
darah yang mengalir (saat disembelih). Adapun darah yang menempel pada daging
atau urat atau yang keluar saat dipotong-potong dan saat dimasak bukan termasuk
ad-dam al-masfuh.
Ibn Taimiyyah rahimahullah berkata, “Memakan daging
yang dipanggang boleh, entah dagingnya sudah dicuci atau belum. Dulu para
sahabat Nabi saw mengambil daging, memasak, dan memakannya tanpa dicuci. Sebab,
yang diharamkan adalah darah yang mengalir. Adapun yang menempel di urat
tidaklah haram.”
Jadi, selama tidak ada najis yang
menempel pada daging tersebut, ia tidak harus dibersihkan.
Wallahu a’lam.
No comments:
Post a Comment